Kriteria Bisnis Syariah
28-01-2009

Kriteria Bisnis Syariah

Pada prinsipnya, dalam hal mu’amalat, manusia diberi kebebasan untuk mengembangkan kreativitasnya. Berbeda dengan masalah ibadah mahdhah, dimana manusia tidak diberi ruang luas untuk berkreasi atau berijtihad sama sekali.

Hal itu karena tujuan ibadah adalah agar Allah SWT disembah (ditaati) dengan cara-cara yang telah diajarkan dan diteladankan oleh Muhammad SAW, tanpa mengenyampingkan-Nya sedikitpun. Dari sini maka kemudian muncul sebuah prinsip atau kaidah bahwa Al-Ashlu fil-‘ibaadati at-tawfiiqi wal iqtidaa-i (Ibadah harus mengikuti bimbingan Nabi SAW)

Karena selain bahwa ibadah itu mencakup al-a’yan, ia juga meliputi al-‘adat wa al-mu’amalat, maka para ulama kemudian merumuskan kaidah khusus tentang mu’amalat ini, yakni Al-Ashlu fil-mu’amalati al-ibahatu maa dalla ad-daliilu ‘alat tahriimihi (Pada prinsipnya, segala hal dalam bidang muamalat itu diperbolehkan, kecuali ada dalil yang mengharamkannya).

Mu’amalat adalah segala aspek kehidupan manusia berikut hubungannya dengan sesame manusia, termasuk didalamnya adalah berbisnis dan lain sebagainya. Berdasarkan ayat-ayat al-Qur’an, Hadits Nabawi dan kaidah fiqhiyyah, maka semua yang masuk kategori Muamalat adalah dibolehkan atau dihalalkan, sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya. Lantas, apakah dalil-dalil yang mengharamkan sebagian dari Mu’amalat itu?

Rambu-rambu Haram

Secara umum, ada beberapa unsur dalam Fiqh Mu’amalah yang menyebabkan suatu perbuatan dapat diharamkan.

1. Zhalim

Dalam relasi profesi antara seseorang dengan yang lain, tidak diperkenankan adanya unsur kezhaliman. Al-Qur’an Al-Karim menegaskan :

“Kalian tidak boleh menzhalimi orang lain dan tidak pula boleh dizhalimi orang lain” (QS. 2 : 279)

Dalam konteks ini juga, seseorang tidak boleh membayakan ataupun merugikan orang lain, sebagaimana sabda Rasul :

“Tidak boleh ada bahaya (kerugian) pada diri sendiri, dan tidak boleh pula membahayakan (merugikan) orang lain” (HR. Ibnu Majah, Imam Malik dan Imam ad-Daruqutni)

Berangkat dari teks-teks syari’ah ini, maka asas Mu’amalah itu adalah kemaslamatan bagi keduabelah pihak, tidak merugikan, atau menzhalimi.

2. Riba

Dengan tegas, Islam mengharamkan segala bentuk riba, sebagaimana kalam-Nya dalam Al-Baqarah ayat 275 :

“Allah menghalalkan (transaksi) jual-beli dan mengharamkan Riba”

3. Perjudian

Rambu ini ada dalam al-Maaidah ayat 90, yakni :

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban) untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapat keberuntungan”

4. Gharar (Penipuan)

Larangan untuk melakukan praktek penipuan telah disuarakan Rasulullah SAW :

“Siapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami” (HR. Muslim, Abu Daud, at-Turmudzi, Ibnu Majah, Ibnu Hanbal, dan al-Darimi)

5. Risywah

Ini lebih kita kenal dengan istilah sogok, suap atau uang pelican. Secara definisi, Risywah ialah sesuatu yang digunakan untuk membenarkan masalah yang bathil (atau haram); atau sebaliknya, menjadikan salah masalah yang haq (halal).

“Rasulullah SAW melaknat orang yang memberi dan menerima risywah” (HR. Abu Daud dan at-Turmudzi)

6. Barang-barang Haram

Dalam transaksi jual-beli misalnya, Islam mengharamkan memperjual-belikan barang-barang yang haram, yakni haram dari sumber barang maupun penggunaan (konsumsi) barang.

“Sesungguhnya Allah dan Rasul mengharamkan jualbeli khamar, bangkai, babi dan patung-patung. Rasulullah pun ditanya, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda tentang lemak bangkai, ia dipakai untuk mengecat kapal-kapal, meminyaki kulit-kulit dan untuk penerangan banyak orang?”, maka Nabi menjawab “Tidak (jangan), ia adalah (tetap) haram”. Kemudian Nabi SAW bersabda lagi “Alah memerangi orang-orang Yahudi karena ketika Allah mengharamkan lemak bangkai kepada mereka, mereka justru mencairkan dan menjualnya, kemudian mereka memakan hasil penjualannya itu” (Muttafaq ‘Alaih)

7. Maksiat

Apapun bentuk maksiat yang terdapat dalam proses transaksi (Mu’amalat) merupakan hal yang diharamkan. Abu Mas’ud al-Anshari menuturkan : “Nabi SAW melarang (penggunaan) uang dari penjualan anjing, uang hasil pelacuran dan uang yang diberikan kepada dukun” (Muttafaq ‘Alaih)

Ketujuh rambu diatas merupakan unsur umum saja, karena ada rambu lain dalam kasus tertentu, yang lebih khusus atau detail. Wallahu A’zhamu wa A’lam (warnislam)
 
5 Hadits Tentang Tetangga
29-01-2009

Pelaksanaan wasiat kepada tetangga ini adalah dengan berbuat baik semaksimal mungkin, sesuai kemampuan seperti memberikan hadiah, memberi salam, berwajah cerah ketika berjumpa, mencari tahu jika tidak kelihatan, membantunya ketika memerlukan bantuan, mencegah berbagai macam gangguan, material maupun inmaterial, menghendaki kebaikannya, memberikan nasehat terbaik, mendoakannya semoga mendapatkan hidayah Allah, bermuamalah dengan santun, menutupi kekurangan dan kesalahannya dari orang lain, mencegahnya berbuat salah dengan santun –jika masih memungkinkan–, jika tidak maka dengan cara menjauhinya dengan tujuan mendidik, disertai dengan mengkomunikasikan hal ini agar tidak melakukan kesalahan.

Selengkapnya
Kriteria Bisnis Syariah
28-01-2009

Pada prinsipnya, dalam hal mu’amalat, manusia diberi kebebasan untuk mengembangkan kreativitasnya. Berbeda dengan masalah ibadah mahdhah, dimana manusia tidak diberi ruang luas untuk berkreasi atau berijtihad sama sekali.

Selengkapnya
Articles Archieve
HOME | THE COMPANY | PROJECTS | NEWS & ARTICLES | CUSTOMER RELATION
CYBER MUSLIM | INVESMENT CORNER | CONTACT US | SITE MAP
Copyright @ 2008 The Orchid. All rights reserved.
Comments and suggestions? please email us at: info@orchid-realty.com